Kamis, 31 Maret 2011

SKB Tiga Menteri Seputar Jama'ah Ahmadiyah

Inilah isi SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Mendagri, dan Kejagung.


  1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di indonesia yang menyimpang sesuai UU No.1 PNPS 2005 tentang Pencegahan Penodaan Agama.

  2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut ,pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama islam pada umumnya seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad saw.

  3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.

  4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI

  5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku

  6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.



Share this:

Related Posts
Disqus Comments