Selamat wayahkie sobat Blogger Ponsel.
Beberapa hari yang lalu, (16/2/2012), Polri meluncurkan kampanye sosialisasi dan edukasi penghargaan dan pelanggaran hak cipta software komputer,yang didukung oleh Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP), dan melibatkan produsen komputer dan pengelola mall. Kampanye ini bertujuan melindungi konsumen komputer dan pelaku bisnis agar terhindar dari kerugian karena telah menggunakan software bajakan.
Menurut survei yang dilakukan Business Software Alliance dan Ipsos Public Affairs pada tahun 2010, Indonesia berada di peringkat ketujuh dari 32 negara yang menggunakan software komputer bajakan paling banyak. Dan menurut data International Data Corporation (IDC), yang dirilis Mei 2011, Indonesia berada di peringkat 11 negara dengan jumlah pemakai software bajakan sebesar 87%.
Menurut Polri , setidaknya ada 5 modus operandi yang sering dilakukan untuk membajak sebuah software.
Diantaranya :
1. Hard disk loading
Pembajakan software terjadi ketika sebuah toko komputer menawarkan instalasi sistem operasi atau software bajakan kepada pelanggan yang ingin membeli perangkat komputer. Biasanya, penawaran ini diajukan sebagai layanan tambahan kepada pelanggan yang membeli laptop atau merakit komputer tanpa sistem operasi.
2. Counterfeiting (pemalsuan)
Jenis pemalsuan software yang biasanya dilakukan secara "serius." Kepingan CD software tidak dibungkus dengan plastik biasa. Di sini, pelaku pembajakan juga membuat dus kemasan seperti yang asli, lengkap dengan manual book dan kepingan CD yang meyakinkan.
3. Internet/online piracy
Jenis pembajakan yang dilakukan melalui koneksi jaringan internet. Selama ini banyak situs web yang menyediakan software bajakan secara gratis. Seseorang yang membutuhkannya bisa mengunduh kapan saja.
4. Mischanneling
Pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sebuah institusi untuk mencari keuntungan tertentu. Sebagai contoh, ada sebuah kampus yang membeli 50 lisensi akademik (academic licence) dari Microsoft. Lisensi ini memang dijual lebih murah oleh Microsoft. Namun pada suatu saat, kampus tersebut malah menjual lisensinya kepada pihak lain yang tidak berhak mendapatkan lisensi akademik.
5. Corporate Piracy
Dalam lingkup perusahaan, pembajakan yang paling sering dilakukan ialah ketika perusahaan membeli software untuk 10 lisensi, namun pada praktiknya, software tersebut digunakan pada 15 komputer atau lebih.
Apa hukuman bagi para pembajak ??
Menurut Polri, penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial merupakan tindak pidana. Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ada beberapa pasal dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembajakan software.
Berikut isi pokok pasal dan sanksi hukumnya.
1. Pasal 25 ayat (1)
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah
(hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.0000).
2. Pasal 27
Kecuali atas ijin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan/dibuat tidak berfungsi
(hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000)
3. Pasal 72 ayat 1
Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak Hak Cipta
(hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 5 Milyar)
4. Pasal 72 ayat 3
Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
(hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta).
Sumber : kompas.com
****
Hayooo...
Ada gak nih diantara sobat yang melakukan hal-hal seperti diatas ???
Hati-hati yooo,,
Tapi jujur saya akui, saya termasuk pengguna software bajakan,,, hehe,,