Setelah Kementrian Komunikasi dan Informasi (kemenkominfo) memblokir situs-situs yang berisikan konten por**. (Walaupun banyak situs por*o masih bisa di akses). Kedepan sepertinya akan ditambah lagi jenis konten yang akan di blokir, yaitu situs yang berisikan konten musik yang bisa di download secara gratis (Situs yang tidak sesui dengan Undang-undang).
Ini diungkapkan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring yang dikutip oleh sebuah media berita Detik.com yang saya copy dibawah :
*************************
,Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan, rencana pemblokiran situs-situs yang menyediakan fitur download musik secara ilegal tak lain untuk melindungi karya musisi lokal.
"Karena semuanya sudah tercantum di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahwa siapapun yang mentransfer karya orang lain tanpa ijin dan persetujuan dari yang bersangkutan merupakan tindakan pembajakan yang bisa dikenakan hukum penjara," kata dia.
"Alasan kita memblokir bukan sekadar untuk menghukum, tapi untuk menyadarkan
masyarakat mengenai buruknya pembajakan," tambah Tifatul yang ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (15/8/2011).
Ia pun mengungkapkan, efektivitas dari
pemblokiran ini pun akan dievaluasi lagi setelah berjalan selama enam bulan.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo juga
menyatakan bahwa pihaknya tidak akan
membuat software khusus untuk mendeteksi
situs pembajakan musik.
"Kita tidak membuat software khusus untuk
mendeteksi situs lokal pembajak musik. Karena nantinya yang memblokir situs-situs tersebut bukan kami, melainkan pihak operator," ujarnya.
********************
Jadi, jika anda ingin membuat sebuah situs yang berisikan konten musik yang bisa di download secara gratis oleh pengunjung, sebaiknya anda pikirkan dulu. Jangan sampai susah-susah bikin situs malah gak bisa dikunjungi karena di blokir...